- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pokok-pokok hukum warisan.
یُوصِیكُمُ ٱللَّهُ فِیۤ
أَوۡلَـٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَیَیۡنِۚ فَإِن كُنَّ نِسَاۤءࣰ
فَوۡقَ ٱثۡنَتَیۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ وَ ٰحِدَةࣰ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ وَلِأَبَوَیۡهِ لِكُلِّ وَ ٰحِدࣲ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ
وَلَدࣱۚ فَإِن لَّمۡ یَكُن لَّهُۥ وَلَدࣱ وَوَرِثَهُۥۤ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ
فَإِن كَانَ لَهُۥۤ إِخۡوَةࣱ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِیَّةࣲ یُوصِی
بِهَاۤ أَوۡ دَیۡنٍۗ ءَابَاۤؤُكُمۡ وَأَبۡنَاۤؤُكُمۡ لَا تَدۡرُونَ أَیُّهُمۡ
أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعࣰاۚ فَرِیضَةࣰ مِّنَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِیمًا
حَكِیمࣰا
11.
Allāh mensyariatkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak
laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan[1]. Jika anak itu semuanya
perempuan lebih dari dua[2], maka bagi mereka dua
pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan
itu seorang saja,
maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk
dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang
ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai
anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga;
jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat
seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu,
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak)
manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allāh. Sesungguhnya Allāh Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana.
وَلَكُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَ ٰجُكُمۡ إِن لَّمۡ یَكُن لَّهُنَّ وَلَدࣱۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ
وَلَدࣱ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡنَۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِیَّةࣲ یُوصِینَ
بِهَاۤ أَوۡ دَیۡنࣲۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ یَكُن
لَّكُمۡ وَلَدࣱۚ فَإِن كَانَ لَكُمۡ وَلَدࣱ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُمۚ
مِّنۢ بَعۡدِ وَصِیَّةࣲ تُوصُونَ بِهَاۤ أَوۡ دَیۡنࣲۗ وَإِن كَانَ رَجُلࣱ یُورَثُ
كَلَـٰلَةً أَوِ ٱمۡرَأَةࣱ وَلَهُۥۤ أَخٌ أَوۡ أُخۡتࣱ فَلِكُلِّ وَ ٰحِدࣲ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُۚ فَإِن كَانُوۤا۟ أَكۡثَرَ مِن ذَ ٰلِكَ فَهُمۡ شُرَكَاۤءُ فِی ٱلثُّلُثِۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِیَّةࣲ یُوصَىٰ
بِهَاۤ أَوۡ دَیۡنٍ غَیۡرَ مُضَاۤرࣲّۚ وَصِیَّةࣰ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِیمٌ
حَلِیمٌ
12.
Dan bagimu (suami-suami)
seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak
mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat
dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau
(dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang
kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka
para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah
dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika
seseorang mati baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan
tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang
sudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua
jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka
mereka bersekutu dalam yang sepertiga, sesudah dipenuhi wasiat yang
dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat
(kepada ahli waris)[3].
(Allāh menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allāh,
dan Allāh Maha
Mengetahui lagi Maha Penyantun.
تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن یُطِعِ
ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ یُدۡخِلۡهُ جَنَّـٰتࣲ تَجۡرِی مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَـٰرُ
خَـٰلِدِینَ فِیهَاۚ وَذَ ٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِیمُ
13.
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah
ketentuan-ketentuan dari Allāh. Barang siapa taat kepada Allāh dan Rasul-Nya,
niscaya Allāh memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya
sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya dan itulah kemenangan yang
besar.
وَمَن یَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَیَتَعَدَّ
حُدُودَهُۥ یُدۡخِلۡهُ نَارًا خَـٰلِدࣰا فِیهَا وَلَهُۥ عَذَابࣱ مُّهِینٌ
14.
Dan barang siapa yang
mendurhakai Allāh dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya
Allāh memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan baginya
siksa yang menghinakan.
Dasar-dasar untuk menetapkan
perbuatan-perbuatan keji dan hukumnya.
وَٱلَّـٰتِی یَأۡتِینَ ٱلۡفَـٰحِشَةَ
مِن نِّسَاۤىِٕكُمۡ فَٱسۡتَشۡهِدُوا۟ عَلَیۡهِنَّ أَرۡبَعَةࣰ مِّنكُمۡۖ فَإِن
شَهِدُوا۟ فَأَمۡسِكُوهُنَّ فِی ٱلۡبُیُوتِ حَتَّىٰ یَتَوَفَّىٰهُنَّ ٱلۡمَوۡتُ
أَوۡ یَجۡعَلَ ٱللَّهُ لَهُنَّ سَبِیلࣰا
15.
Dan (terhadap) para wanita
yang mengerjakan perbuatan keji[4], datangkanlah empat orang
dari kamu (untuk menjadi saksi). Kemudian apabila mereka telah memberi
persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka
menemui ajalnya, atau sampai Allāh memberi jalan lain kepadanya[5].
وَٱلَّذَانِ یَأۡتِیَـٰنِهَا مِنكُمۡ
فَـَٔاذُوهُمَاۖ فَإِن تَابَا وَأَصۡلَحَا فَأَعۡرِضُوا۟ عَنۡهُمَاۤۗ إِنَّ ٱللَّهَ
كَانَ تَوَّابࣰا رَّحِیمًا
16.
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka
berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka
biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allāh Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.
إِنَّمَا ٱلتَّوۡبَةُ عَلَى ٱللَّهِ
لِلَّذِینَ یَعۡمَلُونَ ٱلسُّوۤءَ بِجَهَـٰلَةࣲ ثُمَّ یَتُوبُونَ مِن قَرِیبࣲ
فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ یَتُوبُ ٱللَّهُ عَلَیۡهِمۡۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِیمًا حَكِیمࣰا
17.
Sesungguhnya taubat di sisi Allāh hanyalah taubat bagi orang-orang
yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan[6], yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka
mereka itulah yang diterima Allāh taubatnya,
dan Allāh Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
وَلَیۡسَتِ ٱلتَّوۡبَةُ لِلَّذِینَ یَعۡمَلُونَ
ٱلسَّیِّـَٔاتِ حَتَّىٰۤ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ ٱلۡمَوۡتُ قَالَ إِنِّی تُبۡتُ ٱلۡـَٔـٰنَ
وَلَا ٱلَّذِینَ یَمُوتُونَ وَهُمۡ كُفَّارٌۚ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ أَعۡتَدۡنَا لَهُمۡ
عَذَابًا أَلِیمࣰا
18.
Dan tidaklah taubat itu diterima Allāh dari orang-orang yang mengerjakan
kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka,
(barulah) ia mengatakan: “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang”. Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang
mereka dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa
yang pedih.
Cara
mempergauli istri.
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟
لَا یَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَاۤءَ كَرۡهࣰاۖ وَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ
لِتَذۡهَبُوا۟ بِبَعۡضِ مَاۤ ءَاتَیۡتُمُوهُنَّ إِلَّاۤ أَن یَأۡتِینَ
بِفَـٰحِشَةࣲ مُّبَیِّنَةࣲۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ
فَعَسَىٰۤ أَن تَكۡرَهُوا۟ شَیۡـࣰٔا وَیَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِیهِ خَیۡرࣰا كَثِیرࣰا
19.
Hai orang-orang yang
beriman, tidak
halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[7] dan janganlah kamu
menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah
kamu berikan kepadanya (mahar), kecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji
yang nyata[8]. Dan
bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila
kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah)
karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allāh menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
وَإِنۡ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ
زَوۡجࣲ مَّكَانَ زَوۡجࣲ وَءَاتَیۡتُمۡ إِحۡدَىٰهُنَّ قِنطَارࣰا فَلَا تَأۡخُذُوا۟
مِنۡهُ شَیۡـًٔاۚ أَتَأۡخُذُونَهُۥ بُهۡتَـٰنࣰا وَإِثۡمࣰا مُّبِینࣰا
20.
Dan jika kamu ingin
mengganti istrimu dengan istri yang lain[9], sedang kamu telah
memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah
kamu mengambil kembali darinya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan
tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
وَكَیۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ وَقَدۡ
أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضࣲ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّیثَـٰقًا غَلِیظࣰا
21.
Bagaimana kamu akan
mengambilnya kembali padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan
yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari
kamu janji yang kuat.
وَلَا تَنكِحُوا۟ مَا نَكَحَ
ءَابَاۤؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَاۤءِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۚ إِنَّهُۥ كَانَ
فَـٰحِشَةࣰ وَمَقۡتࣰا وَسَاۤءَ سَبِیلًا
22.
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu,
terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji
dan dibenci Allāh dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
حُرِّمَتۡ عَلَیۡكُمۡ أُمَّهَـٰتُكُمۡ
وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَ ٰتُكُمۡ وَعَمَّـٰتُكُمۡ وَخَـٰلَـٰتُكُمۡ
وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَـٰتُكُمُ ٱلَّـٰتِیۤ
أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَ ٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَـٰعَةِ
وَأُمَّهَـٰتُ نِسَاۤىِٕكُمۡ وَرَبَـٰۤىِٕبُكُمُ ٱلَّـٰتِی فِی حُجُورِكُم مِّن
نِّسَاۤىِٕكُمُ ٱلَّـٰتِی دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُوا۟ دَخَلۡتُم
بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَیۡكُمۡ وَحَلَـٰۤىِٕلُ أَبۡنَاۤىِٕكُمُ ٱلَّذِینَ مِنۡ
أَصۡلَـٰبِكُمۡ وَأَن تَجۡمَعُوا۟ بَیۡنَ ٱلۡأُخۡتَیۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ
إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورࣰا رَّحِیمࣰا
23.
Diharamkan atas kamu
(mengawini) ibu-ibu kamu; anak-anak kamu yang perempuan[10]; saudara-saudara kamu
yang perempuan, saudara-saudara bapak kamu yang perempuan; saudara-saudara ibu kamu
yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudara kamu yang laki-laki;
anak-anak perempuan dari saudara-saudara kamu yang perempuan; ibu-ibu kamu yang
menyusui kamu; saudara perempuan sepesusuan; ibu-ibu istri kamu (mertua);
anak-anak istri kamu yang dalam pemeliharaan kamu dari istri yang
telah kamu campuri,
tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan),
maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak
kandung kamu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang
bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allāh Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
SEBELUMNYA ..... SELANJUTNYA .....
[1]Karena kewajiban laki-laki lebih berat
daripada perempuan, seperti membayar maskawin dan memberi nafkah (lihat surat
An-Nisā' ayat 34).
[2]Lebih dari dua maksudnya dua atau lebih, sesuai
dengan yang diamalkan Nabi.
[3]Tidak boleh mewasiatkan lebih dari sepertiga
harta pusaka; tidak boleh berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan atau
hak waris, sekalipun kurang dari sepertiga.
[4]Menurut jumhur mufassirin, yang dimaksud
adalah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan
mesum seperti zina, homo seksual dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim
dan Mujahid ialah musahaqah (lesbian).
[5]Menurut jumhur mufassirin
ialah dengan turunnya surat An-Nūr: 2.
[6]Maksudnya
ialah: a. orang yang berbuat maksiat dengan tidak mengetahui bahwa perbuatan
itu adalah maksiat kecuali jika dipikirkan lebih dahulu. b. orang yang durhaka
kepada Allāh baik dengan sengaja atau tidak. c. orang yang melakukan kejahatan
karena kurang kesadaran lantaran sangat marah atau karena dorongan hawa nafsu.
[7]Ayat ini tidak menunjukkan bahwa
mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. Menurut adat sebagian
Arab jahiliyah apabila seseorang meninggal dunia maka anaknya yang tertua atau
anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. Janda tersebut boleh dikawini
sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris
atau tidak diperbolehkan kawin lagi.
[8]Membangkang perintah suami atau menyakitkan
hatinya.
[9]Menceraikan istri yang tidak disenangi dan
kawin dengan istri baru. Meskipun menceraikannya bukan untuk kawin lagi, tetap
saja tidak boleh meminta kembali harta yang sudah diberikan.
[10]Maksudnya ibu, nenek, dan seterusnya ke
atas. Dan yang dimaksud dengan anak perempuan, juga termasuk cucu dan
seterusnya ke bawah. Demikian juga yang lainnya.
Komentar