- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
JUZ 5
Beberapa
hukum perkawinan.
وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلنِّسَاۤءِ
إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُكُمۡۖ كِتَـٰبَ ٱللَّهِ عَلَیۡكُمۡۚ وَأُحِلَّ
لَكُم مَّا وَرَاۤءَ ذَ ٰلِكُمۡ أَن تَبۡتَغُوا۟ بِأَمۡوَ ٰلِكُم مُّحۡصِنِینَ غَیۡرَ مُسَـٰفِحِینَۚ فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم
بِهِۦ مِنۡهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِیضَةࣰۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَیۡكُمۡ
فِیمَا تَرَ ٰضَیۡتُم بِهِۦ مِنۢ بَعۡدِ ٱلۡفَرِیضَةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ
عَلِیمًا حَكِیمࣰا
24.
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita
yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[1] (Allāh telah menetapkan
hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain
yang demikian[2]
(yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah
kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah
mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah
menentukan mahar itu[3]. Sesungguhnya Allāh Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana.
وَمَن لَّمۡ یَسۡتَطِعۡ مِنكُمۡ
طَوۡلًا أَن یَنكِحَ ٱلۡمُحۡصَنَـٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ فَمِن مَّا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُكُم
مِّن فَتَیَـٰتِكُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِۚ وَٱللَّهُ أَعۡلَمُ بِإِیمَـٰنِكُمۚ
بَعۡضُكُم مِّنۢ بَعۡضࣲۚ فَٱنكِحُوهُنَّ بِإِذۡنِ أَهۡلِهِنَّ وَءَاتُوهُنَّ
أُجُورَهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِ مُحۡصَنَـٰتٍ غَیۡرَ مُسَـٰفِحَـٰتࣲ وَلَا
مُتَّخِذَ ٰتِ أَخۡدَانࣲۚ فَإِذَاۤ أُحۡصِنَّ فَإِنۡ أَتَیۡنَ
بِفَـٰحِشَةࣲ فَعَلَیۡهِنَّ نِصۡفُ مَا عَلَى ٱلۡمُحۡصَنَـٰتِ مِنَ ٱلۡعَذَابِۚ
ذَ ٰلِكَ لِمَنۡ خَشِیَ ٱلۡعَنَتَ مِنكُمۡۚ وَأَن تَصۡبِرُوا۟ خَیۡرࣱ
لَّكُمۡۗ وَٱللَّهُ غَفُورࣱ رَّحِیمٌ
25.
Dan barang siapa di antara
kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita
merdeka, suci lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman dari
budak-budak yang kamu miliki; Allāh mengetahui keimanan kamu, sebagian kamu
adalah dari sebagian yang lain[4], karena itu kawinilah
mereka dengan seizin tuannya, dan berilah maskawinnya menurut yang patut,
sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan
(pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai gendaknya. Maka bila mereka
telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji
(zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang
bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut
kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik
bagi kamu. Dan Allāh
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
یُرِیدُ ٱللَّهُ لِیُبَیِّنَ لَكُمۡ
وَیَهۡدِیَكُمۡ سُنَنَ ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكُمۡ وَیَتُوبَ عَلَیۡكُمۡۗ وَٱللَّهُ
عَلِیمٌ حَكِیمٌ
26.
Allāh hendak menerangkan
(hukum syariat-Nya) kepada kamu, dan menunjuki kepada jalan-jalan orang yang
sebelum kamu (para Nabi dan Shalihin) dan (hendak) menerima taubat kamu.
Dan Allāh Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
وَٱللَّهُ یُرِیدُ أَن یَتُوبَ عَلَیۡكُمۡ
وَیُرِیدُ ٱلَّذِینَ یَتَّبِعُونَ ٱلشَّهَوَ ٰتِ أَن
تَمِیلُوا۟ مَیۡلًا عَظِیمࣰا
27.
Dan Allāh hendak menerima
taubat kamu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya
kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).
یُرِیدُ ٱللَّهُ أَن یُخَفِّفَ
عَنكُمۡۚ وَخُلِقَ ٱلۡإِنسَـٰنُ ضَعِیفࣰا
28.
Allāh hendak memberikan
keringanan kepada kamu[5], karena manusia dijadikan
bersifat lemah.
Islam melindungi hak milik laki-laki dan
perempuan.
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟
لَا تَأۡكُلُوۤا۟ أَمۡوَ ٰلَكُم بَیۡنَكُم بِٱلۡبَـٰطِلِ
إِلَّاۤ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضࣲ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوۤا۟
أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِیمࣰا
29.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan
harta sesama kamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu
membunuh diri kamu[6];
sesungguhnya Allāh
adalah Maha Penyayang kepada kamu.
وَمَن یَفۡعَلۡ ذَ ٰلِكَ عُدۡوَ ٰنࣰا وَظُلۡمࣰا
فَسَوۡفَ نُصۡلِیهِ نَارࣰاۚ وَكَانَ ذَ ٰلِكَ عَلَى
ٱللَّهِ یَسِیرًا
30.
Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar
hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukannya ke dalam neraka. Yang
demikian itu adalah mudah (saja) bagi Allāh.
إِن تَجۡتَنِبُوا۟ كَبَاۤىِٕرَ مَا
تُنۡهَوۡنَ عَنۡهُ نُكَفِّرۡ عَنكُمۡ سَیِّـَٔاتِكُمۡ وَنُدۡخِلۡكُم مُّدۡخَلࣰا
كَرِیمࣰا
31.
Jika
kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu
mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahan (dosa-dosa yang kecil) kamu dan Kami masukkan kamu ke tempat
yang mulia (surga).
وَلَا تَتَمَنَّوۡا۟ مَا فَضَّلَ ٱللَّهُ
بِهِۦ بَعۡضَكُمۡ عَلَىٰ بَعۡضࣲۚ لِّلرِّجَالِ نَصِیبࣱ مِّمَّا ٱكۡتَسَبُوا۟ۖ
وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِیبࣱ مِّمَّا ٱكۡتَسَبۡنَۚ وَسۡـَٔلُوا۟ ٱللَّهَ مِن فَضۡلِهِۦۤۚ
إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَیۡءٍ عَلِیمࣰا
32.
Dan janganlah kamu
iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allāh kepada sebagian kamu lebih banyak
daripada sebagian yang lain.
(Karena) bagi orang-orang laki-laki ada bagian dari
apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang
mereka usahakan, dan mohonkanlah kepada Allāh karunia-Nya. Sesungguhnya Allāh Maha Mengetahui
segala sesuatu.
وَلِكُلࣲّ جَعَلۡنَا مَوَ ٰلِیَ مِمَّا تَرَكَ ٱلۡوَ ٰلِدَانِ
وَٱلۡأَقۡرَبُونَۚ وَٱلَّذِینَ عَقَدَتۡ أَیۡمَـٰنُكُمۡ فَـَٔاتُوهُمۡ نَصِیبَهُمۡۚ
إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَیۡءࣲ شَهِیدًا
33.
Bagi tiap-tiap harta
peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami
jadikan pewaris-pewarisnya[7]. Dan (jika ada)
orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada
mereka bagiannya. Sesungguhnya Allāh menyaksikan segala sesuatu.
Beberapa peraturan hidup bersuami-istri.
ٱلرِّجَالُ قَوَّ ٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ
عَلَىٰ بَعۡضࣲ وَبِمَاۤ أَنفَقُوا۟ مِنۡ أَمۡوَ ٰلِهِمۡۚ
فَٱلصَّـٰلِحَـٰتُ قَـٰنِتَـٰتٌ حَـٰفِظَـٰتࣱ لِّلۡغَیۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ
وَٱلَّـٰتِی تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِی ٱلۡمَضَاجِعِ
وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوا۟ عَلَیۡهِنَّ سَبِیلًاۗ
إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِیࣰّا كَبِیرࣰا
34.
Kaum laki-laki itu adalah
pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allāh telah melebihkan sebagian mereka
(laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang
taat kepada Allāh lagi memelihara diri[8] di balik pembelakangan
suaminya oleh karena Allāh telah memelihara (mereka)[9]. Para
wanita yang kamu khawatiri nusyuznya[10], maka nasihatilah mereka
dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian
jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya[11].
Sesungguhnya Allāh Maha Tinggi lagi Maha Besar[ik6] .
وَإِنۡ خِفۡتُمۡ شِقَاقَ بَیۡنِهِمَا
فَٱبۡعَثُوا۟ حَكَمࣰا مِّنۡ أَهۡلِهِۦ وَحَكَمࣰا مِّنۡ أَهۡلِهَاۤ إِن یُرِیدَاۤ
إِصۡلَـٰحࣰا یُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَیۡنَهُمَاۤۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِیمًا خَبِیرࣰا
35.
Dan jika kamu khawatirkan
ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam[12] dari keluarga laki-laki
dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam itu bermaksud
mengadakan perbaikan, niscaya Allāh memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allāh
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
SEBELUMNYA ..... SELANJUTNYA .....
[1]Budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut
tertawan bersamanya.
[2]Selain yang tersebut dalam
surat An-Nisā' ayat 23 dan 24.
[3]Menambah, mengurangi, atau tidak membayar sama
sekali maskawin yang telah ditetapkan.
[4]Orang yang merdeka dan budak yang dikawininya itu
adalah sama-sama keturunan Adam عليه السلام
dan Hawa serta sama-sama beriman.
[5]Yaitu dalam syariat, di antaranya boleh menikahi
budak bila telah cukup syarat-syaratnya.
[6]Larangan
membunuh diri sendiri juga mencakup diri orang lain, sebab membunuh orang lain
berarti membunuh diri sendiri karena umat merupakan satu kesatuan.
[7]Lihat orang-orang yang
termasuk ahli waris dalam surat An-Nisā' ayat 11 dan 12.
[8]Tidak berlaku curang serta
memelihara rahasia dan harta suaminya.
[9]Allāh telah mewajibkan
kepada suami untuk mempergauli istrinya dengan baik.
[10]Nusyuz
yaitu meninggalkan kewajiban bersuami-istri. Contoh dari pihak istri adalah
meninggalkan rumah tanpa izin suami.
[11]Untuk
memberi pelajaran kepada istri yang nusyuz haruslah diawali dengan memberikan
nasihat, jika tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur, jika tidak
bermanfaat juga barulah dipukul dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila tidak terpaksa jangan melakukan tindakan yang kedua
dan seterusnya, yang pada intinya jangan cari-cari kesalahan jika ia sudah
sadar.
[12]Juru pendamai.
Komentar