Langsung ke konten utama

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Featured Post

PENUTUP TAFSIR SURAT 15. AL-HIJR

TAFSIR SURAT 4. AN-NISAA' (WANITA) AYAT 24-35

 

JUZ 5

 

Beberapa hukum perkawinan.

 

وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلنِّسَاۤءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُكُمۡۖ كِتَـٰبَ ٱللَّهِ عَلَیۡكُمۡۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاۤءَ ذَ ٰلِكُمۡ أَن تَبۡتَغُوا۟ بِأَمۡوَ ٰلِكُم مُّحۡصِنِینَ غَیۡرَ مُسَـٰفِحِینَۚ فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِیضَةࣰۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَیۡكُمۡ فِیمَا تَرَ ٰضَیۡتُم بِهِۦ مِنۢ بَعۡدِ ٱلۡفَرِیضَةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِیمًا حَكِیمࣰا


24.             Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[1] (Allāh telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[2] (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[3]. Sesungguhnya Allāh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

وَمَن لَّمۡ یَسۡتَطِعۡ مِنكُمۡ طَوۡلًا أَن یَنكِحَ ٱلۡمُحۡصَنَـٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ فَمِن مَّا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُكُم مِّن فَتَیَـٰتِكُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِۚ وَٱللَّهُ أَعۡلَمُ بِإِیمَـٰنِكُمۚ بَعۡضُكُم مِّنۢ بَعۡضࣲۚ فَٱنكِحُوهُنَّ بِإِذۡنِ أَهۡلِهِنَّ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِ مُحۡصَنَـٰتٍ غَیۡرَ مُسَـٰفِحَـٰتࣲ وَلَا مُتَّخِذَ ٰتِ أَخۡدَانࣲۚ فَإِذَاۤ أُحۡصِنَّ فَإِنۡ أَتَیۡنَ بِفَـٰحِشَةࣲ فَعَلَیۡهِنَّ نِصۡفُ مَا عَلَى ٱلۡمُحۡصَنَـٰتِ مِنَ ٱلۡعَذَابِۚ ذَ ٰلِكَ لِمَنۡ خَشِیَ ٱلۡعَنَتَ مِنكُمۡۚ وَأَن تَصۡبِرُوا۟ خَیۡرࣱ لَّكُمۡۗ وَٱللَّهُ غَفُورࣱ رَّحِیمٌ


25.            Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka, suci lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman dari budak-budak yang kamu miliki; Allāh mengetahui keimanan kamu, sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain[4], karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuannya, dan berilah maskawinnya menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai gendaknya. Maka bila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagi kamu. Dan Allāh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

یُرِیدُ ٱللَّهُ لِیُبَیِّنَ لَكُمۡ وَیَهۡدِیَكُمۡ سُنَنَ ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكُمۡ وَیَتُوبَ عَلَیۡكُمۡۗ وَٱللَّهُ عَلِیمٌ حَكِیمٌ


26.            Allāh hendak menerangkan (hukum syariat-Nya) kepada kamu, dan menunjuki kepada jalan­-jalan orang yang sebelum kamu (para Nabi dan Shalihin) dan (hendak) menerima taubat kamu. Dan Allāh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

وَٱللَّهُ یُرِیدُ أَن یَتُوبَ عَلَیۡكُمۡ وَیُرِیدُ ٱلَّذِینَ یَتَّبِعُونَ ٱلشَّهَوَ ٰتِ أَن تَمِیلُوا۟ مَیۡلًا عَظِیمࣰا


27.            Dan Allāh hendak menerima taubat kamu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).

 

یُرِیدُ ٱللَّهُ أَن یُخَفِّفَ عَنكُمۡۚ وَخُلِقَ ٱلۡإِنسَـٰنُ ضَعِیفࣰا


28.            Allāh hendak memberikan keringanan kepada kamu[5], karena manusia dijadikan bersifat lemah.

 

Islam melindungi hak milik laki-laki dan perempuan.

 

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأۡكُلُوۤا۟ أَمۡوَ ٰلَكُم بَیۡنَكُم بِٱلۡبَـٰطِلِ إِلَّاۤ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضࣲ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوۤا۟ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِیمࣰا


29.            Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh diri kamu[6]; sesungguhnya Allāh adalah Maha Penyayang kepada kamu.

 

وَمَن یَفۡعَلۡ ذَ ٰلِكَ عُدۡوَ ٰنࣰا وَظُلۡمࣰا فَسَوۡفَ نُصۡلِیهِ نَارࣰاۚ وَكَانَ ذَ ٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ یَسِیرًا


30.            Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah (saja) bagi Allāh.

 

إِن تَجۡتَنِبُوا۟ كَبَاۤىِٕرَ مَا تُنۡهَوۡنَ عَنۡهُ نُكَفِّرۡ عَنكُمۡ سَیِّـَٔاتِكُمۡ وَنُدۡخِلۡكُم مُّدۡخَلࣰا كَرِیمࣰا


31.            Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahan (dosa-dosa yang kecil) kamu  dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).

 

وَلَا تَتَمَنَّوۡا۟ مَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بِهِۦ بَعۡضَكُمۡ عَلَىٰ بَعۡضࣲۚ لِّلرِّجَالِ نَصِیبࣱ مِّمَّا ٱكۡتَسَبُوا۟ۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِیبࣱ مِّمَّا ٱكۡتَسَبۡنَۚ وَسۡـَٔلُوا۟ ٱللَّهَ مِن فَضۡلِهِۦۤۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَیۡءٍ عَلِیمࣰا


32.            Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allāh kepada sebagian kamu lebih banyak daripada sebagian yang lain. (Karena) bagi orang-orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonkanlah kepada Allāh karunia-Nya. Sesungguhnya Allāh Maha Mengetahui segala sesuatu.

 

وَلِكُلࣲّ جَعَلۡنَا مَوَ ٰلِیَ مِمَّا تَرَكَ ٱلۡوَ ٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَۚ وَٱلَّذِینَ عَقَدَتۡ أَیۡمَـٰنُكُمۡ فَـَٔاتُوهُمۡ نَصِیبَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَیۡءࣲ شَهِیدًا


33.         Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya[7]. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allāh menyaksikan segala sesuatu.

 

Beberapa peraturan hidup bersuami-istri.

 

ٱلرِّجَالُ قَوَّ ٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضࣲ وَبِمَاۤ أَنفَقُوا۟ مِنۡ أَمۡوَ ٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّـٰلِحَـٰتُ قَـٰنِتَـٰتٌ حَـٰفِظَـٰتࣱ لِّلۡغَیۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّـٰتِی تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِی ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوا۟ عَلَیۡهِنَّ سَبِیلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِیࣰّا كَبِیرࣰا


34.         Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allāh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allāh lagi memelihara diri[8] di balik pembelakangan suaminya oleh karena Allāh telah memelihara (mereka)[9]. Para wanita yang kamu khawatiri nusyuznya[10], maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[11]. Sesungguhnya Allāh Maha Tinggi lagi Maha Besar[ik6] .

 

وَإِنۡ خِفۡتُمۡ شِقَاقَ بَیۡنِهِمَا فَٱبۡعَثُوا۟ حَكَمࣰا مِّنۡ أَهۡلِهِۦ وَحَكَمࣰا مِّنۡ أَهۡلِهَاۤ إِن یُرِیدَاۤ إِصۡلَـٰحࣰا یُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَیۡنَهُمَاۤۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِیمًا خَبِیرࣰا


35.         Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam[12] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allāh memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allāh Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.



SEBELUMNYA .....                         SELANJUTNYA .....


[1]Budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya.

[2]Selain yang tersebut dalam surat An-Nisā' ayat 23 dan 24.

[3]Menambah, mengurangi, atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.

[4]Orang yang merdeka dan budak yang dikawininya itu adalah sama-sama keturunan Adam عليه السلام dan Hawa serta sama-sama beriman.

[5]Yaitu dalam syariat, di antaranya boleh menikahi budak bila telah cukup syarat-syaratnya.

[6]Larangan membunuh diri sendiri juga mencakup diri orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri karena umat merupakan satu kesatuan.

[7]Lihat orang-orang yang termasuk ahli waris dalam surat An-Nisā' ayat 11 dan 12.

[8]Tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.

[9]Allāh telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli istrinya dengan baik.

[10]Nusyuz yaitu meninggalkan kewajiban bersuami-istri. Contoh dari pihak istri adalah meninggalkan rumah tanpa izin suami.

[11]Untuk memberi pelajaran kepada istri yang nusyuz haruslah diawali dengan memberikan nasihat, jika tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur, jika tidak bermanfaat juga barulah dipukul dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila tidak terpaksa jangan melakukan tindakan yang kedua dan seterusnya, yang pada intinya jangan cari-cari kesalahan jika ia sudah sadar.

[12]Juru pendamai.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENUTUP TAFSIR SURAT 2. AL-BAQARAH (SAPI BETINA)

   PENUTUP   Kesimpulan surat Al-Baqarah adalah:   1.             Menjelaskan beberapa hukum dalam agama Islam. 2.             Mengemukakan beberapa perumpamaan. 3.             Mengemukakan hujjah-hujjah.   Persesuaian surat Al-Baqarah dengan surat Ali ‘Imran adalah:   1.             Dalam surat Al-Baqarah disebutkan Nabi Adam عليه السلام yang langsung diciptakan Allāh, sedangkan dalam surat Ali 'Imran disebutkan tentang kelahiran Nabi Isa عليه السلام yang kedua-duanya dijadikan Allāh menyimpang dari kebiasaan.   2.             Dalam surat Al-Baqarah sifat dan perbuatan orang-orang Yahudi dibentangkan secara luas, disertai dengan hujjah untuk mematahkan ...

TAFSIR SURAT 114. AN-NĀS (MANUSIA)

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   MUQADDIMAH   Termasuk golongan surat Makkiyyah, diturunkan sesudah surat Al-Falaq. Nama An-Naas diambil dari kata An-Naas yang sering disebut dalam surat ini, yang artinya “manusia”.   Pokok-pokok isinya: Perintah kepada manusia agar berlindung kepada Allah dari segala macam kejahatan yang datang kedalam jiwa manusia dari jin dan manusia. ALLAH PELINDUNG MANUSIA DARI KEJAHATAN BISIKAN SYAITAN DAN MANUSIA.   قُلۡ أَعُوذُ بِرَبِّ ٱلنَّاسِ 1.              Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan manusia;   مَلِكِ ٱلنَّاسِ 2.              Raja manusia;   إِلَـٰهِ ٱلنَّاسِ 3.              Sembahan manusia;   مِن شَرِّ ٱلۡوَسۡوَاسِ ٱلۡخَنَّاسِ 4.        ...

PENUTUP TAFSIR SURAT 5. AL-MĀIDAH (HIDANGAN)

    PENUTUP   Surat Al-Māidah mengemukakan: a.             bagaimana seharusnya orang mukmin bersikap baik terhadap sesamanya maupun terhadap orang yang bukan mukmin; b.             manfaat memenuhi janji prasetia kepada Allāh; c.             perjanjian yang dilakukan oleh sesama manusia; dan d.             ketauhidan Allāh.   HUBUNGAN SURAT AL-MĀIDAH DENGAN  SURAT AL-AN’ĀM   1.             Surat Al-Māidah mengemukakan hujjah terhadap Ahli Kitab, sedang surat Al-An’ām mengemukakan hujjah terhadap kaum musyrik. 2.             Surat Al-An’ām memuat makanan-makanan yang diharamkan dan binatang sembelihan secara g...