Langsung ke konten utama

Postingan

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Featured Post

PENUTUP TAFSIR SURAT 15. AL-HIJR

PENUTUP TAFSIR SURAT 2. AL-BAQARAH (SAPI BETINA)

   PENUTUP   Kesimpulan surat Al-Baqarah adalah:   1.             Menjelaskan beberapa hukum dalam agama Islam. 2.             Mengemukakan beberapa perumpamaan. 3.             Mengemukakan hujjah-hujjah.   Persesuaian surat Al-Baqarah dengan surat Ali ‘Imran adalah:   1.             Dalam surat Al-Baqarah disebutkan Nabi Adam عليه السلام yang langsung diciptakan Allāh, sedangkan dalam surat Ali 'Imran disebutkan tentang kelahiran Nabi Isa عليه السلام yang kedua-duanya dijadikan Allāh menyimpang dari kebiasaan.   2.             Dalam surat Al-Baqarah sifat dan perbuatan orang-orang Yahudi dibentangkan secara luas, disertai dengan hujjah untuk mematahkan hujjah-hujjah yang membenarkan kesesatan mereka, sedangkan dalam surat Ali 'Imran dibentangkan hal-hal yang serupa yang berhubungan dengan orang Nasrani.   3.             Surat Al-Baqarah dimulai dengan menyebutkan tiga golongan manusia, yaitu orang-orang mukmin, orang-orang kafir, dan orang-or

TAFSIR SURAT 2. AL-BAQARAH (SAPI BETINA) AYAT 240-260

   Wasiat dan mut’ah   وَٱلَّذِینَ یُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَیَذَرُونَ أَزۡوَ ٰ ⁠ جࣰا وَصِیَّةࣰ لِّأَزۡوَ ٰ ⁠ جِهِم مَّتَـٰعًا إِلَى ٱلۡحَوۡلِ غَیۡرَ إِخۡرَاجࣲۚ فَإِنۡ خَرَجۡنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَیۡكُمۡ فِی مَا فَعَلۡنَ فِیۤ أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعۡرُوفࣲۗ وَٱللَّهُ عَزِیزٌ حَكِیمٌ 240.             Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah   (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf pada diri mereka. Dan Allāh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.   وَلِلۡمُطَلَّقَـٰتِ مَتَـٰعُۢ بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِینَ 241.             Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah [1] menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.   كَذَ ٰ ⁠ لِكَ یُ