- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
HUKUM
KELUARGA
Kewajiban para washi terhadap asuhannya dan kewajiban para wali
terhadap orang yang di bawah perwaliannya.
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟
رَبَّكُمُ ٱلَّذِی خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسࣲ وَ ٰحِدَةࣲ
وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالࣰا كَثِیرࣰا وَنِسَاۤءࣰۚ وَٱتَّقُوا۟
ٱللَّهَ ٱلَّذِی تَسَاۤءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَیۡكُمۡ
رَقِیبࣰا
1.
Hai sekalian manusia,
bertakwalah kepada Tuhan kamu yang telah
menciptakan kamu dari seorang diri, dan darinya[1] Allāh
menciptakan istrinya. Dan dari keduanya Allāh memperkembangbiakkan
laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allāh yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu
saling meminta satu sama lain[2], dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya
Allāh selalu menjaga dan mengawasi kamu.
وَءَاتُوا۟ ٱلۡیَتَـٰمَىٰۤ أَمۡوَ ٰلَهُمۡۖ وَلَا تَتَبَدَّلُوا۟ ٱلۡخَبِیثَ بِٱلطَّیِّبِۖ وَلَا
تَأۡكُلُوۤا۟ أَمۡوَ ٰلَهُمۡ إِلَىٰۤ أَمۡوَ ٰلِكُمۡۚ
إِنَّهُۥ كَانَ حُوبࣰا كَبِیرࣰا
2.
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta-harta
mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan
harta mereka (dengan jalan mencampuradukkannya) kepada hartamu.
Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu
adalah dosa yang besar.
وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُوا۟
فِی ٱلۡیَتَـٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَاۤءِ مَثۡنَىٰ
وَثُلَـٰثَ وَرُبَـٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُوا۟ فَوَ ٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُكُمۡۚ ذَ ٰلِكَ أَدۡنَىٰۤ أَلَّا تَعُولُوا۟
3.
Dan jika kamu takut tidak
akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua,
tiga, atau empat. Kemudian jika kamu
takut tidak akan dapat berlaku adil[3], maka (kawinilah) seorang saja[4], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَاۤءَ
صَدُقَـٰتِهِنَّ نِحۡلَةࣰۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَیۡءࣲ مِّنۡهُ نَفۡسࣰا
فَكُلُوهُ هَنِیۤـࣰٔا مَّرِیۤـࣰٔا
4.
Berikanlah maskawin kepada
wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian. Kemudian jika mereka menyerahkan
kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah
(ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
وَلَا تُؤۡتُوا۟ ٱلسُّفَهَاۤءَ
أَمۡوَ ٰلَكُمُ ٱلَّتِی جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمۡ قِیَـٰمࣰا وَٱرۡزُقُوهُمۡ
فِیهَا وَٱكۡسُوهُمۡ وَقُولُوا۟ لَهُمۡ قَوۡلࣰا مَّعۡرُوفࣰا
5.
Dan janganlah kamu
serahkan kepada orang-orang yang tidak sempurna akalnya, harta (mereka
yang ada dalam kekuasaanmu) yang kamu sendiri
dijadikan Allāh sebagai pemeliharanya. Berilah mereka belanja dan
pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang
baik.
وَٱبۡتَلُوا۟ ٱلۡیَتَـٰمَىٰ حَتَّىٰۤ
إِذَا بَلَغُوا۟ ٱلنِّكَاحَ فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡهُمۡ رُشۡدࣰا فَٱدۡفَعُوۤا۟
إِلَیۡهِمۡ أَمۡوَ ٰلَهُمۡۖ وَلَا تَأۡكُلُوهَاۤ إِسۡرَافࣰا وَبِدَارًا أَن یَكۡبَرُوا۟ۚ
وَمَن كَانَ غَنِیࣰّا فَلۡیَسۡتَعۡفِفۡۖ وَمَن كَانَ فَقِیرࣰا فَلۡیَأۡكُلۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
فَإِذَا دَفَعۡتُمۡ إِلَیۡهِمۡ أَمۡوَ ٰلَهُمۡ
فَأَشۡهِدُوا۟ عَلَیۡهِمۡۚ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ حَسِیبࣰا
6.
Dan ujilah anak yatim itu
sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara
harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan
harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa
(membelanjakan) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu)
mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan
barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut sepatutnya. Kemudian
apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, hendaklah kamu adakan saksi-saksi
(tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allāh sebagai Pengawas (atas
persaksian itu).
لِّلرِّجَالِ نَصِیبࣱ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَ ٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِیبࣱ مِّمَّا
تَرَكَ ٱلۡوَ ٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ أَوۡ كَثُرَۚ
نَصِیبࣰا مَّفۡرُوضࣰا
7.
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan
ibu-bapa dan kerabatnya,
dan bagi orang
wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan
ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang
telah ditetapkan.
وَإِذَا حَضَرَ ٱلۡقِسۡمَةَ أُو۟لُوا۟
ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡیَتَـٰمَىٰ وَٱلۡمَسَـٰكِینُ فَٱرۡزُقُوهُم مِّنۡهُ وَقُولُوا۟
لَهُمۡ قَوۡلࣰا مَّعۡرُوفࣰا
8.
Dan apabila waktu pembagian
itu hadir kerabat[5],
anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu[6] (sekedarnya[ik3] )
dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
وَلۡیَخۡشَ ٱلَّذِینَ لَوۡ تَرَكُوا۟
مِنۡ خَلۡفِهِمۡ ذُرِّیَّةࣰ ضِعَـٰفًا خَافُوا۟ عَلَیۡهِمۡ فَلۡیَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ
وَلۡیَقُولُوا۟ قَوۡلࣰا سَدِیدًا
9.
Dan hendaklah takut kepada
Allāh orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak
yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab
itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allāh dan hendaklah mereka mengucapkan
perkataan yang benar.
إِنَّ ٱلَّذِینَ یَأۡكُلُونَ أَمۡوَ ٰلَ ٱلۡیَتَـٰمَىٰ ظُلۡمًا إِنَّمَا یَأۡكُلُونَ فِی
بُطُونِهِمۡ نَارࣰاۖ وَسَیَصۡلَوۡنَ سَعِیرࣰا
10.
Sesungguhnya orang-orang
yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api
sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala
(neraka).
SEBELUMNYA ..... SELANJUTNYA .....
[1]Menurut
jumhur mufassirin, itu adalah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Nabi Adam عليه السلام berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
[2]Menurut
kebiasaan orang Arab, jika mereka menanyakan sesuatu atau memintanya kepada
orang lain mereka mengucapkan nama Allāh seperti: “Asaluka billaah”, artinya
saya bertanya atau meminta kepadammu dengan nama Allāh.
[3]Perlakuan
yang adil dalam meladeni istri seperti pakaian, tempat, giliran, dll yang
bersifat lahiriah.
[4]Islam
memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini
poligami sudah ada dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi
Muhammad ﷺ. Ayat ini membatasi poligami sampai empat
orang saja.
[5]Maksudnya kerabat yang
tidak mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka.
[6]Tidak boleh lebih dari
sepertiga harta warisan.
Komentar