Langsung ke konten utama

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Featured Post

PENUTUP TAFSIR SURAT 15. AL-HIJR

TAFSIR SURAT 4. AN-NISAA' (WANITA) AYAT 1-10

 

HUKUM KELUARGA

 

Kewajiban para washi terhadap asuhannya dan kewajiban para wali terhadap orang yang di bawah perwaliannya.

 

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِی خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسࣲ وَ ٰحِدَةࣲ وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالࣰا كَثِیرࣰا وَنِسَاۤءࣰۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِی تَسَاۤءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَیۡكُمۡ رَقِیبࣰا


1.            Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan kamu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan darinya[1] Allāh menciptakan istrinya. Dan dari keduanya Allāh memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allāh yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[2], dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allāh selalu menjaga dan mengawasi kamu.

 

وَءَاتُوا۟ ٱلۡیَتَـٰمَىٰۤ أَمۡوَ ٰلَهُمۡۖ وَلَا تَتَبَدَّلُوا۟ ٱلۡخَبِیثَ بِٱلطَّیِّبِۖ وَلَا تَأۡكُلُوۤا۟ أَمۡوَ ٰلَهُمۡ إِلَىٰۤ أَمۡوَ ٰلِكُمۡۚ إِنَّهُۥ كَانَ حُوبࣰا كَبِیرࣰا


2.            Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta-harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka (dengan jalan mencampuradukkannya) kepada hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.

 

وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُوا۟ فِی ٱلۡیَتَـٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَاۤءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَـٰثَ وَرُبَـٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُوا۟ فَوَ ٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُكُمۡۚ ذَ ٰلِكَ أَدۡنَىٰۤ أَلَّا تَعُولُوا۟


3.            Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[3], maka (kawinilah) seorang saja[4], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

 

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَاۤءَ صَدُقَـٰتِهِنَّ نِحۡلَةࣰۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَیۡءࣲ مِّنۡهُ نَفۡسࣰا فَكُلُوهُ هَنِیۤـࣰٔا مَّرِیۤـࣰٔا


4.            Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

 

وَلَا تُؤۡتُوا۟ ٱلسُّفَهَاۤءَ أَمۡوَ ٰلَكُمُ ٱلَّتِی جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمۡ قِیَـٰمࣰا وَٱرۡزُقُوهُمۡ فِیهَا وَٱكۡسُوهُمۡ وَقُولُوا۟ لَهُمۡ قَوۡلࣰا مَّعۡرُوفࣰا


5.            Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang tidak sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang kamu sendiri dijadikan Allāh sebagai pemeliharanya. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.

 

وَٱبۡتَلُوا۟ ٱلۡیَتَـٰمَىٰ حَتَّىٰۤ إِذَا بَلَغُوا۟ ٱلنِّكَاحَ فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡهُمۡ رُشۡدࣰا فَٱدۡفَعُوۤا۟ إِلَیۡهِمۡ أَمۡوَ ٰلَهُمۡۖ وَلَا تَأۡكُلُوهَاۤ إِسۡرَافࣰا وَبِدَارًا أَن یَكۡبَرُوا۟ۚ وَمَن كَانَ غَنِیࣰّا فَلۡیَسۡتَعۡفِفۡۖ وَمَن كَانَ فَقِیرࣰا فَلۡیَأۡكُلۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِذَا دَفَعۡتُمۡ إِلَیۡهِمۡ أَمۡوَ ٰلَهُمۡ فَأَشۡهِدُوا۟ عَلَیۡهِمۡۚ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ حَسِیبࣰا


6.            Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakan) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut sepatutnya. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allāh sebagai Pengawas (atas persaksian itu).

 

لِّلرِّجَالِ نَصِیبࣱ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَ ٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِیبࣱ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَ ٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ أَوۡ كَثُرَۚ نَصِیبࣰا مَّفۡرُوضࣰا


7.            Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.

 

وَإِذَا حَضَرَ ٱلۡقِسۡمَةَ أُو۟لُوا۟ ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡیَتَـٰمَىٰ وَٱلۡمَسَـٰكِینُ فَٱرۡزُقُوهُم مِّنۡهُ وَقُولُوا۟ لَهُمۡ قَوۡلࣰا مَّعۡرُوفࣰا


8.            Dan apabila waktu pembagian itu hadir kerabat[5], anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu[6] (sekedarnya[ik3] ) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.

 

وَلۡیَخۡشَ ٱلَّذِینَ لَوۡ تَرَكُوا۟ مِنۡ خَلۡفِهِمۡ ذُرِّیَّةࣰ ضِعَـٰفًا خَافُوا۟ عَلَیۡهِمۡ فَلۡیَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلۡیَقُولُوا۟ قَوۡلࣰا سَدِیدًا


9.            Dan hendaklah takut kepada Allāh orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allāh dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

 

إِنَّ ٱلَّذِینَ یَأۡكُلُونَ أَمۡوَ ٰلَ ٱلۡیَتَـٰمَىٰ ظُلۡمًا إِنَّمَا یَأۡكُلُونَ فِی بُطُونِهِمۡ نَارࣰاۖ وَسَیَصۡلَوۡنَ سَعِیرࣰا


10.         Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).



SEBELUMNYA .....                                     SELANJUTNYA .....



[1]Menurut jumhur mufassirin, itu adalah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Nabi Adam عليه السلام berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

[2]Menurut kebiasaan orang Arab, jika mereka menanyakan sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allāh seperti: “Asaluka billaah”, artinya saya bertanya atau meminta kepadammu dengan nama Allāh.

[3]Perlakuan yang adil dalam meladeni istri seperti pakaian, tempat, giliran, dll yang bersifat lahiriah.

[4]Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad . Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

[5]Maksudnya kerabat yang tidak mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka.

[6]Tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENUTUP TAFSIR SURAT 2. AL-BAQARAH (SAPI BETINA)

   PENUTUP   Kesimpulan surat Al-Baqarah adalah:   1.             Menjelaskan beberapa hukum dalam agama Islam. 2.             Mengemukakan beberapa perumpamaan. 3.             Mengemukakan hujjah-hujjah.   Persesuaian surat Al-Baqarah dengan surat Ali ‘Imran adalah:   1.             Dalam surat Al-Baqarah disebutkan Nabi Adam عليه السلام yang langsung diciptakan Allāh, sedangkan dalam surat Ali 'Imran disebutkan tentang kelahiran Nabi Isa عليه السلام yang kedua-duanya dijadikan Allāh menyimpang dari kebiasaan.   2.             Dalam surat Al-Baqarah sifat dan perbuatan orang-orang Yahudi dibentangkan secara luas, disertai dengan hujjah untuk mematahkan ...

TAFSIR SURAT 114. AN-NĀS (MANUSIA)

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   MUQADDIMAH   Termasuk golongan surat Makkiyyah, diturunkan sesudah surat Al-Falaq. Nama An-Naas diambil dari kata An-Naas yang sering disebut dalam surat ini, yang artinya “manusia”.   Pokok-pokok isinya: Perintah kepada manusia agar berlindung kepada Allah dari segala macam kejahatan yang datang kedalam jiwa manusia dari jin dan manusia. ALLAH PELINDUNG MANUSIA DARI KEJAHATAN BISIKAN SYAITAN DAN MANUSIA.   قُلۡ أَعُوذُ بِرَبِّ ٱلنَّاسِ 1.              Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan manusia;   مَلِكِ ٱلنَّاسِ 2.              Raja manusia;   إِلَـٰهِ ٱلنَّاسِ 3.              Sembahan manusia;   مِن شَرِّ ٱلۡوَسۡوَاسِ ٱلۡخَنَّاسِ 4.        ...

PENUTUP TAFSIR SURAT 5. AL-MĀIDAH (HIDANGAN)

    PENUTUP   Surat Al-Māidah mengemukakan: a.             bagaimana seharusnya orang mukmin bersikap baik terhadap sesamanya maupun terhadap orang yang bukan mukmin; b.             manfaat memenuhi janji prasetia kepada Allāh; c.             perjanjian yang dilakukan oleh sesama manusia; dan d.             ketauhidan Allāh.   HUBUNGAN SURAT AL-MĀIDAH DENGAN  SURAT AL-AN’ĀM   1.             Surat Al-Māidah mengemukakan hujjah terhadap Ahli Kitab, sedang surat Al-An’ām mengemukakan hujjah terhadap kaum musyrik. 2.             Surat Al-An’ām memuat makanan-makanan yang diharamkan dan binatang sembelihan secara g...